Tinggalkan Uang Kertas, Pakailah Dinar


Direktur Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC), Zaim Saidi menjelaskan, untuk meninggalkan sistem riba, maka umat Islam harus menggunakan mata uang emas atau perak dan yang lebih dikenal dinar dan dirham.
Nabi Muhammad S.A.W mengatakan terdapat beberapa alat tukar yakni emas, perak, gandum, kurma, garam. Secara syariah perdagangan menganut prinsip alat tukar yang digunakan adalah seimbang, ikhlas atau suka sama suka. Dengan demikian, katanya, alat tukar yang sesuai dengan syariat atau tuntunan adalah dirham dan dinar yang terbuat dari emas dan perak.
Pengunaan mata uang tersebut akan menanggulangi masalah inflasi karena mata uang yang digunakan mempunyai nilai yang tetap dan hal ini berbeda dengan penggunaan uang kertas.
’’Yang naik adalah bukan barang atau objeknya, namun disebabkan menurunnya nilai uang tersebut,’’ ujarnya dalam pelatihan tentang waqaf di Nagoya Plaza (4/6).
Zaim mencontohkan, dari zaman Rasulullah hingga saat ini harga satu ekor kambing adalah satu dinar. Dan hingga saat ini harganya pun satu dinar atau setara dengan Rp1,2 juta.
Hal ini disebabkan nilai mata uang kertas yang terus menurun. Dan ini berbeda dengan mata uang dinar yang nilainya stabil jika dibandingkan dengan nilai mata uang lainnya seperti kertas.
Salah seorang pemikir Islam, Imam Al-Ghazali, menyatakan bahwa “Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna.” Maksudnya uang itu sendiri seharusnya tidak menjadi obyek (perniagaan) melainkan semata-mata untuk merefleksikan nilai dari obyek. Dan bagaikan cermin yang baik, uang harus dapat merefleksikan nilai dari obyek (perniagaan) secara jernih dan lengkap. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah SAW uang dibuat dari logam mulia (emas atau perak) dan mempunyai spesifikasi (mutu dan berat) yang tertentu. Pemerintahan Rasulullah SAW sendiri tidak (perlu) menerbitkan uang sendiri selama uang itu mempunyai nilai yang dapat diterima di semua pasar yang terkait. Dan sebagai alat tukar nilai, uang diperlukan untuk memperlancar perniagaan, artinya peran uang sejalan dengan pemakaian uang itu dalam perniagaan. Sehingga bila uang disimpan dan tidak dipakai dalam perniagaan maka masyarakat akan merugi karena perniagaan akan mengalami hambatan. (***)

4 Juni 2008, oleh Aries Kurniawan
Source: http://ariesaja.wordpress.com

No comments: